Nina Agustina: Berulang Kali Saya Tegaskan, Jangan Coba-Coba Korupsi
Nina mendukung tindakan aparat penegak hukum agar ASN Pemkab Indramayu bersih dari kasus korupsi, dan bisa melayani masyarakat dengan transparan serta profesional.
"Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," ungkap Nina.
Sepanjang 2022 ini, setidaknya ada enam ASN Pemkab Indramayu yang terseret kasus korupsi.
Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Pertama, kasus pengadaan masker Covid-19.
Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing lima tahun enam bulan penjara.
Keduanya adalah DD, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD.
Lalu, kasus korupsi yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Dia divonis satu tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial (bansos).