Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ning Imaz

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Jumat, 16 September 2022 – 17:27 WIB
Ning Imaz - JPNN.COM
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi (baju hitam) saat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Ning Imaz Fatimatuz Zahra di Pesanren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). (Foto: dok. Pondok Lirboyo)

Ribuan santri saat ini belajar di Pesantren Lirboyo.

Banyak netizen yang bereaksi keras. 

Narasi Eko Kuntadhi dianggap mengandung unsur hate speech yang kental. 

Ada yang mendesak agar polisi segera menangkap Eko Kuntadhi tanpa harus menunggu ada laporan dari masyarakat. 

Narasi Eko Kuntadhi dianggap sudah memenuhi beberapa unsur pidana termasuk penodaan agama.

Kasus penodaan agama paling besar terjadi ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap melecehkan Surat Almaidah Ayat 51 yang kemudian melahirkan protes bergelombang dari Umat Islam pada 2017. 

Ahok diajukan ke pengadilan dan divonis 2 tahun penjara. 

Kasus Eko Kuntadhi mempunyai unsur yang sama dengan Ahok, bahkan bisa disebut lebih berat, karena Kuntadhi memakai narasi yang kasar terhadap penafsiran ayat Al-Qur’an. 

Ning Imaz menjadi berita viral beberapa hari terakhir ini karena menjadi korban perundungan dari aktivis media sosial Eko Kuntadhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close