NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:28 WIB
"Begitu laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria, maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan," kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Lamsihar, guru di SD Negeri 067247 Jalan Bunga Malem VII Simalingkar, Kecamantan Medan Tuntungan, Medan, Sumut, diduga membeli SK mundur.
Sesuai aturan, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh berusia di atas 46 tahun pada 31 Desember 2005.