Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan

Kamis, 30 Mei 2013 – 05:28 WIB
NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan - JPNN.COM
Siapa yang harus melaporkan? "Siapa saja yang penting dilengkapi datanya," ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.

"Begitu laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria, maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan," kata Petrus.

Diberitakan sebelumnya, Lamsihar, guru di SD Negeri 067247 Jalan Bunga Malem VII Simalingkar, Kecamantan Medan Tuntungan, Medan, Sumut, diduga membeli SK mundur.

Sesuai aturan, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh berusia di atas 46 tahun pada 31 Desember 2005.

JAKARTA -  Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News