Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan

Kamis, 30 Mei 2013 – 05:28 WIB
NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan - JPNN.COM
Berdasarkan data yang diterima, Lamsihar D Purba tercatat sebagai guru Kelas III SDN 067247 pada tahun ajaran 2007. Diketahui dia mulai mengajar pada 17 Juli 2006 dengan status honorer. Anehnya, di laporan bulanan guru tahun ajaran 2005 terjadi perubahan.

Lamsihar D Purba malah tercatat sudah mulai mengajar untuk kelas II mulai 18 Juli 2005 juga dengan status honorer. Padahal di salah satu rapor siswa kelas II tahun ajaran 2005/2006 yang menjadi guru kelas yakni Sumiati, seluruh laporan tersebut ditandatangani oleh Riama Sihotang SPd selaku kepala sekolah.

Selain bukti itu, Lamsihar D Purba juga diketahui memiliki beberapa kwitansi pembayaran honor mulai Januari 2005, dan seluruh kwitansi ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah, serta dirinya sendiri sebagai penerima honor. “Padahal, komite sekolah saja baru terbentuk pada 2007,” ujar sumber. (sam/jpnn)

JAKARTA -  Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News