NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:28 WIB
Lamsihar D Purba malah tercatat sudah mulai mengajar untuk kelas II mulai 18 Juli 2005 juga dengan status honorer. Padahal di salah satu rapor siswa kelas II tahun ajaran 2005/2006 yang menjadi guru kelas yakni Sumiati, seluruh laporan tersebut ditandatangani oleh Riama Sihotang SPd selaku kepala sekolah.
Selain bukti itu, Lamsihar D Purba juga diketahui memiliki beberapa kwitansi pembayaran honor mulai Januari 2005, dan seluruh kwitansi ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah, serta dirinya sendiri sebagai penerima honor. “Padahal, komite sekolah saja baru terbentuk pada 2007,” ujar sumber. (sam/jpnn)