Nirina Zubir Memohon Doa dari Masyarakat Indonesia
Rabu, 24 November 2021 – 05:31 WIB
Riri merupakan mantan asisten rumah tangga yang biasa merawat ibunda Nirina Zubir.
Dalam kasus tersebut, Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 5 tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: