Nizar Gerindra Ungkap Bukti Pemalsuan C1 oleh KPU dan Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPR RI dari Gerindra, Moh Nizar Zahro melalui pengacaranya R Arif Sulaiman, mengungkap dugaan pemalsuan formulir C1 oleh KPUD dan salinan C1 versi Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Akibatnya, dia kehilangan sekitar 58 ribu suara.
Dalam siaran persnya, Arief meyakini terjadi pemalsuan setelah melakukan inzage atau pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti versi KUPD dan Bawaslu Bangkalan atas izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada 23-24 Juli 2019.
"Hasilnya sangat mengejutkan, banyak kejanggalan dan ketidakcocokan C1 dari KPUD Bangkalan yang menggunakan hologram dan Bawaslu menggunakan C1 salinan tidak sama dengan C1 milik klien kami selaku Pemohon," ucap Arief dalam siaran persnya, Kamis (25/7).
Hal itu menurut Arief, jelas merugikan Nizar selaku caleg Gerindra nomor urut 1 di Dapil Jatim XI. Dia juga akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan KPUD dan Bawaslu Bangkalan atas dugaan pemalsuan tersebut.
"Anehnya lagi C1 berhologram yang digunakan oleh KPUD Bangkalan dan C1 salinan Bawaslu Bangkalan tidak sama dengan Situng di Website KPU yang telah mencapai 100 persen," ungkap Arief.
Menurutnya, setelah membandingkan data C1 yang dikeluarkan KPUD, salinan dari Bawaslu Bangkalan, C1 yang ditayangkan di Situng KPU dengan C1 asli milik pemohon yang dihimpun dari banyak TPS di kecematan - kecamatan Kabupaten Bangkalan. Kemudian berdasarkan jawaban Bawaslu dalam sidang di MK, ditemukan perolehan suara kliennya banyak yang disunat.
"Itu sangat merugikan klien kami Moh Nizar Zahro. Kami menduga baik KPUD dan Bawaslu melakukan manipulatif dan terlihat saat penyajian bukti C1 hologram dan C1 salinan di dalam alat buktinya," jelas Arief.
Pihaknya berharap agar MK sebagai lembaga yang independen untuk memutus perkara ini berdasarkan keadilan substantif, demi menjawaban krisis ketidakpercayaan masyarakat akan hukum dan lembaga peradilan di negeri ini. (fat/jpnn)