Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Penertiban Akun Medos Milik Mahasiswa

Nizar Zahro Nilai Kebijakan Menristekdikti Ngawur

Minggu, 10 Juni 2018 – 21:43 WIB
Nizar Zahro Nilai Kebijakan Menristekdikti Ngawur - JPNN.COM
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mewajibkan mahasiswa baru melaporkan akun media sosial ke Perguruan Tinggi guna mengantisipasi radikalisme, dinilai ngawur.

"Kebijakan Menristekdikti yang akan mewajibkan mahasiswa baru untuk melaporkan akun medsos bisa dibilang sebagai kebijakan ngawur dan tidak jelas targetnya," kata Anggota Komisi X DPR M Nizar Zahro, kepada JPNN, Minggu (10.6).

Politikus Gerindra itu mengatakan kebijakan itu ngawur karena menganggap seluruh mahasiswa baru terpapar paham radikalisme, sehingga perlu diwajibkan mendaftarkan akun medsos-nya.

"Tidak jelas targetnya karena sedari awal menganggap semua mahasiswa perlu diawasi, sehingga tidak ada target khusus yang dicapai. Kerja model seperti ini sangat tidak produktif," tegas politikus awal Madura ini.

Nizar yang juga ketua DPP Gerindra menyebutkan bahwa upaya pemberantasan radikalisme seharusnya dilakukan secara preventif dan senyap. Ada identifikasi awal target mahasiswa yang dianggap terpapar radikalisme. Dan kemudian dilakukan operasi senyap dengan menggandeng BNPT maupun BIN.

"Sehingga bisa diprediksi kebijakan tersebut akan menyulut aksi penolakan dari mahasiswa, baik yang akan dilakukan secara terbuka atau dalam gerakan bawah tanah," jelas dia.

Karenanya, dia menyarankan lebih baik kebijakan tersebut dibatalkan saja. Tidak tepat jika semua mahasiswa baru diperlakukan sama, karena dia meyakini mayoritas mahasiswa bersih dari paham radikal.

"Menristekdikti tidak boleh memata-matai privasi mahasiswa yang tidak terlibat radikalisme,” pungkas ketum PP Satria Gerindra ini.(fat/jpnn)

Kebijakan Menristekdi M Nasir mewajibkan mahasiswa baru melaporkan akun medsos ke PT guna mengantisipasi radikalisme, dinilai ngawur.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News