Nodai 15 Santriwati, Ustaz Cabul Divonis 12 Tahun
jpnn.com - KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Dadang Santoso (48). Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Karawang, Jawa Barat ini terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap belasan muridnya.
Hakim Ketua Emi Tri Rahayu menyatakan, hukuman yang diterima terdakwa berdasarkan pertimbangan berbagai aspek. Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang seharusnya 15 tahun.
"Karena terdakwa belum pernah melakukan tindakan pidana, sehingga itu meringankan hukumannya. Jadi terdakwa divonis 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 80 juta," kata Emi di sela-sela sidang, Selasa (29/3).
Modus yang digunakan Dadang dalam aksi cabulnya adalah memanfaatkan pelajaran ilmu fiqih mengenai pernikahan. Dia berdalih ingin menunjukkan kepada santrtiwati bagaimana cara membedakan macam-macam air yang keluar dalam proses persetubuhan. Dengan tipu daya tersebut, santriwati tidak melawan ketika dicabuli.
Tindakan asusila Dadang terungkap setelah salah satu korban berinisial TR pulang menginap dari lokasi pondok pesantren milik terdakwa.
Orang tua korban yang melihat ada keanehan dalam kondisi sang anak langsung mencecarnya dengan pertanyaan. Orang tua TR pun kaget mendengar pengakuan anaknya dan segera melaporkan perbuatan bejad Dadang ke polisi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa ada sekitar 15 orang santriwati yang pernah diperlakukan tidak senonoh oleh Dadang. Mereka rata-rata berusia antara 16 dan 17 tahun.
Saat kasus ini mencuat, warga sekitar sempat mengamuk. Pondok Pesantren Miftahul Falah asuhan Dadang nyaris dibakar massa yang emosional.(ask/din/dil/jpnn)