Nominal Remunerasi Terus Dikritisi
Harus Sesuai Dengan Standar Hidup LayakSelasa, 23 November 2010 – 00:22 WIB
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Asmawi Rewansyah, menyoroti sistem remunerasi yang berlaku saat ini. Dia menilai sistem yang berlaku saat ini belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak. "Ada perbedaan sistem remunerasi (gaji dan tunjangan) antara instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan lembaga negara," kata Asmawi di Jakarta, Senin (22/11).
Dia menyebut rasio yang terlalu sempit antara gaji terendah dan tertinggi hanya 1 : 3. Demikian juga rasio gaji pokok dengan tunjangan lainnya yang berbanding terbalik. Padahal, seharusnya gaji pokok lebih besar dibandingkan tunjangan lainnya.
Selain itu, kata Asmawi, komponen gaji tidak menunjukkan kinerja pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi karena gajinya sama. "Ini menjadi masalah, karena sistemnya tidak akan mendorong PNS untuk lebih berprestasi, karena total pendapatan yang diterima selisihnya sedikit dibanding yang tidak berprestasi," tuturnya.
JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Asmawi Rewansyah, menyoroti sistem remunerasi yang berlaku saat ini. Dia menilai sistem yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB