Nomor Urut Parpol yang Lolos di DPR Tak Berubah, Sekjen PKS: Memudahkan Sosialisasi
Rabu, 14 Desember 2022 – 09:24 WIB
Sebelumnya, KPU memperbolehkan parpol yang memiliki perwakilan di DPR menggunakan nomor urut Pemilu 2024 yang sama saat Pemilu 2019.
Kebijakan itu terungkap menyusul terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 129 aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?