Non Bank Wajib Lapor Tiap Bulan
Jumat, 12 April 2013 – 08:14 WIB
"Karena itu kami sedang menggodok aturan baru, yang mewajibkan LKNB melaporkan kinerjanya setiap bulan. Sehingga kinerja bisa dilihat secara real time," ungkap Lucky di kantor OJK, Kamis (11/4).
Lucky menerangkan, aturan tersebut bakal memuat sanksi-sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan bulanan. Beberapa sanksi yang normal diterapkan adalah mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa denda.
JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat aturan main lembaga keuangan non bank (LKNB). Kali ini, lembaga yang aktif sejak awal tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:24 WIB - Pasar
Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:49 WIB - Bisnis
Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
Jumat, 03 Januari 2025 – 15:43 WIB - Ekonomi
BSI Bangun Gedung Berkonsep Ramah Lingkungan di Bogor
Jumat, 03 Januari 2025 – 15:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:50 WIB - Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - All Sport
Link Live Streaming Proliga 2025: Ratu Voli Kazakhstan Jalani Debut
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:13 WIB - Olahraga
Persib Incar Pemain Asing Baru Gantikan Mailson Lima
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:20 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB