NON Buka Klinik Kecantikan, Setelah Digerebek, Ternyata..
jpnn.com, SERANG - NON (25) bermodal pernah sekolah keperawatan tetapi tidak lulus, nekat membuka sebuah klinik kecantikan.
Sayangnya, praktik klinik bertempat di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kota Serang itu belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan alias ilegal.
Oleh karena itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menaruh curiga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugasnya sudah melakukan investigasi.
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya di Serang, Rabu (23/9).
Hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka NON (25) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang saat melayani pasien di klinik.
"Kami berhasil mengamankan tersangka NON (25), pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ujar Susatyo.
Menurutnya, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak 2018 hingga saat ini. Sedangkan dari jumlah pasien yang ditangani sudah mencapai ratusan orang.