NON Buka Klinik Kecantikan, Setelah Digerebek, Ternyata..
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya lagi.
Hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya lagi.
Selain itu, petugasnya menemukan obat jenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kami jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut .
Kemudian, atas perbuatan yang dilakukan NON, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)