Nono Sampono Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan wacana pemerintah mengenai poros maritim tidak akan terwujud jika masih terdapat daerah kepulauan yang masih tertinggal dan tidak diperhatikan. Keberadaan daerah kepulauan mampu menjadi fondasi terhadap keberadaan poros maritim.
Oleh karena itu, Nono Sampono berharap agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan untuk dapat memajukan daerah-daerah kepulauan yang mengalami kesenjangan dibandingkan daerah-daerah daratan di Indonesia.
Dalam acara Sosialisasi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan di Aula Walikota Ternate hari Jumat (6/7), Nono Sampono mengatakan saat ini di Indonesia masih terjadi disparitas antara daerah kepulauan dengan daerah daratan. Porsi penganggaran yang diberikan untuk daerah-daerah kepulauan tidak cukup untuk digunakan sebagai pembangunan.
Sistem penganggaran yang berdasarkan pada jumlah penduduk dinilai tidak adil bagi daerah kepulauan. Dimana anggaran satu kabupaten di pulau Jawa terkadang jumlahnya sama dengan anggaran satu provinsi di daerah kepulauan.
“Akibat dari disparitas ini, semua menjadi tertinggal. Pendapatan daerah kepulauan jauh tertinggal. Ini jika dibiarkan terus akan menjadi masalah serius,” tegasnya dalam acara yang turut dihadiri oleh Walikota Ternate, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan Sultan-Sultan Kerajaan di Ternate.
Menurut Senator asal Provinsi Maluku ini, daerah kepulauan merupakan modal utama dalam perwujudan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia tidak bisa menjadi poros maritim dunia jika masih ada daerah-daerah yang tertinggal.
“Saya kira jika tidak diselesaikan, poros maritim tidak akan berhasil. Ibaratnya bikin bangunan, itu ada lubang-lubang. Lubang-lubang itu daerah kepulauan. Serba tertinggal, miskin, dan lain sebagainya,” ucap Nono Sampono.
Nono juga mengatakan RUU Daerah Kepulauan sebagai solusi atas permasalahan disparitas yang dialami oleh daerah-daerah kepulauan. RUU ini memungkinkan daerah kepulauan memperoleh anggaran yang lebih untuk kebutuhan pembangunan. Saat ini RUU Daerah Kepulauan berada di DPR untuk dilakukan pembahasan. Dirinya berharap agar RUU ini dapat segera disahkan.