Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
Selain untuk transfer of knowledge juga untuk peralihan dari Notaris generasi senior kepada Notaris generasi muda sehingga tidak terjadi gap yang terlalu jauh.
“Untuk itu, Mahkamah menilai perpanjangan masa jabatan Notaris masih dibutuhkan tentunya dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Notaris yang akan memperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.
MK menegaskan batasan umur dalam perpanjangan jabatan Notaris haruslah memenuhi prinsip rasionalitas.
Jika dibandingkan dengan profesi lain seperti dosen dan Hakim perpanjangan umur pensiun profesi-profesi ini dibatasi sampai umur 70 tahun.
“Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga hakim, jika hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia,” ungkap Saiful Anam menirukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dia berharap Kementerian Hukum bisa secepatnya melaksanakan keputusan MK yang bersifat final mengikat tersebut.
“Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya," terangnya.
Lebih lanjut, Saiful Anam menjelaskan terkabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan perjuangan bersama.