Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun

Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:55 WIB
Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun - JPNN.COM
Kuasa hukum pemohon uji materi jabatan Notaris Dr Saiful Anam bersama para notaris menyambut baik atas putusan MK yang mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Foto: Dokumentasi pribadi

“Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi rubuan Notaris diawal tahun 2025.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambila keputusan tersebut," ucapnya.

Dia menilai dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.

"Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat," kata Tri Firdaus Akbarsyah.(fri/jpnn)

MK mengabulkan gugatan pengujian terhadap Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan Pasal 8 Ayat (2) Tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News