Novel Bamukmin Desak Menag Fachrul Razi Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya
“Penistaan agama, pornografi dan lain sebagainya. Masih banyak,” tegasnya.
Novel menyatakan, jika wacana larangan memakai cadar dan celana cingkrang itu benar-benar diterapkan, maka terjadi salah kaprah.
“Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI,” katanya.
Novel juga menyatakan bahwa larangan tersebut bisa berujung pada pemidanaan.
Kendati masih terjadi silang pendapat, lanjutnya, pemakaian cadar itu adalah bagian dari ajaran Islam.
“Namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama. Ini diduga bentuk pelecehan agama, Pasal 156a KUHP,” tegasnya.
Karena itu, jika benar wacana pelarangan itu benar-benar diterapkan, Novel mengajak beramai-ramai untuk mempolisikan Menag.
BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini