Novel Bamukmin: Pemerintah Takut Gerakan Habib Bahar Bersama Rakyat
Selasa, 19 Mei 2020 – 13:29 WIB
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.
Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard. (cuy/jpnn)