Novel Baswedan Kembali Ungkit Kasus Air Keras, Mabes Polri Respons Begini
Jumat, 26 Februari 2021 – 13:26 WIB
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: