Novel Baswedan Ungkap Dugaan Skandal Lili Pintauli, Asep Pakai Istilah Emak-Emak
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Asep Iwan Iriawan menanggapi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Novel yang merupakan mantan penyidik KPK melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik.
Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, bernama Darno.
Menurut Asep, dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli sudah masuk persoalan hukum pidana. Bukan lagi pelanggaran kode etik KPK.
Asep mengacu pada Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain kasus korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Dugaan pelanggaran itu juga bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kalau itu terjadi ancaman pidana lima tahun, Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Ini tidak etis lagi, tetapi persoalan hukum pidana dan harus diproses hukum," kata Asep kepada JPNN.com, Jumat (22/10).