Novi Amalia Divonis 6 Bulan Pidana Percobaan
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Harijanto, menjatuhkan vonis hukuman pidana 6 bulan percobaan terhadap Novi Amalia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di daerah Tamansari, Jakarta Barat, 11 Oktober 2012 lalu.
Putusan itu dibacakan Hakim Harijanto di depan Novi Amalia dan kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra saat sidang vonis, Selasa (7/1). "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan dalam masa percobaan selama satu tahun," kata hakim Harijanto menjatuhkan vonisnya.
Dalam putusannya hakim mempertimbangkan apabila Novi dimasukan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, maka akan memberikan dampak yang lebih parah lagi bagi psikologis terdakwa. Maka demi kebaikan terdakwa, hakim menjatuhkan putusan percobaan.
Hakim juga meminta Novi berkelakuan baik selama menjalani hukuman percobaan. Jika dalam satu tahun sejak putusan ditetapkan dia kembali melakukan tindak pidana, maka akan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Novi sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra dan kemudian menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Menerima yang mulia," kata Novi di depan hakim. Sementara JPU saat itu masih pikir-pikir.
Setelah sidang, Novi langsung mendekati panitera dan menandatangani berkas persidangan. Saat ditemui di luar ruang sidang, model majalah dewasa itu kembali menegaskan dirinya puas dengan vonis hakim.
"Saya terima sesuai dengan keadilan. Senang banget, karena keputusan sesuai yang Novi harapkan," jelasnya Novi yang sebelumnya dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh JPU.
Sementara kuasa hukum Novi, Rendy mengatakan dengan putusan itu kliennya tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun masa pidana percobaan, kecuali dalam masa satu tahun Novi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani hukuman penjara.