NTB Tuntut Cukai Rokok
Rabu, 11 Februari 2009 – 21:01 WIB
Menanggapi penjelasan para ahli dan saksi yang diajukan pemohon dalam hal Gubernur NTB KHM Zainul Majdi, Majelis Hakim Konstitusi menanyakan jika Pasal a quo dihapus, apa hal itu tidak merugikan NTB. Sebab, tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim cukai tembakau bagi Provinsi NTB. ''Ada sekitar 23 ribu pekerja. Jika Pasal (66A ayat (1)) ini dicabut, semua pihak akan tidak dapat cukai. Apalagi, MK sendiri tidak bisa membuat pasal baru, hanya bisa menegasikan pasal dalam undang-undang,'' kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Menanggapi hal tersebut, pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Andy Hadiyanto, menegaskan bahwa mereka memang meminta dibatalkannya keberlakuan Pasal 66A ayat (1).
''Dengan tidak berlakunya pasal itu, kami berharap pemerintah pusat mau mengubah ketentuan ini karena melihat kesulitan petani,'' katanya. Menurut pemohon, frasa ''Provinsi penghasil cukai tembakau'' dalam Pasal a quo ini tidak jelas. ''Fakta di lapangan yang mendapat bagian itu, provinsi yang punya pabrik rokok. Yang pokok, ialah bagaimana kami mendapat bagian cukai ini, karena NTB termasuk provinsi yang berkontribusi bagi penerima cukai tembakau,'' katanya.(sid/JPNN)