Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NTB Tuntut Cukai Rokok

Rabu, 11 Februari 2009 – 21:01 WIB
NTB Tuntut Cukai Rokok - JPNN.COM
Senada dengan Sunarso, Ketua Asosiasi Petani Tembakau di NTB Lalu Hatman mengharapkan petani tembakau NTB juga menerima dana cukai sebagaimana yang dirasakan petani tembakau di Jawa, karena mereka harus membiayai alih teknologi konversi dari minyak tanah ke batubara. ''Terusterang kami kekurangan biaya untuk mengubah tungku kami, oven kami. Per unit 10 juta kami keluarkan untuk investasi itu. Mohon majelis hakim mempertimbangkan supaya kami (petani tembakau) dari NTB ini dapat kucuran (dana cukai) dari pemerintah pusat, karena jumlah oven yang harus dikonversi ialah 15 ribu unit,'' kata Hatman.

Menanggapi penjelasan para ahli dan saksi yang diajukan pemohon dalam hal Gubernur NTB KHM Zainul Majdi, Majelis Hakim Konstitusi menanyakan jika Pasal a quo dihapus, apa hal itu tidak merugikan NTB. Sebab, tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim cukai tembakau bagi Provinsi NTB. ''Ada sekitar 23 ribu pekerja. Jika Pasal (66A ayat (1)) ini dicabut, semua pihak akan tidak dapat cukai. Apalagi, MK sendiri tidak bisa membuat pasal baru, hanya bisa menegasikan pasal dalam undang-undang,'' kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Menanggapi hal tersebut, pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Andy Hadiyanto, menegaskan bahwa mereka memang meminta dibatalkannya keberlakuan Pasal 66A ayat (1).

''Dengan tidak berlakunya pasal itu, kami berharap pemerintah pusat mau mengubah ketentuan ini karena melihat kesulitan petani,'' katanya. Menurut pemohon, frasa ''Provinsi penghasil cukai tembakau'' dalam Pasal a quo ini tidak jelas. ''Fakta di lapangan yang mendapat bagian itu, provinsi yang punya pabrik rokok. Yang pokok, ialah bagaimana kami mendapat bagian cukai ini, karena NTB termasuk provinsi yang berkontribusi bagi penerima cukai tembakau,'' katanya.(sid/JPNN)

JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA