Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NTB Tuntut Cukai Rokok

Rabu, 11 Februari 2009 – 21:01 WIB
NTB Tuntut Cukai Rokok - JPNN.COM
JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180 ribu ton hasil tembakau Virginia, sekitar 35 ribu ton masih impor dari luar negeri dan 40 ribu ton berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, sebagai penghasil tembakau terbesar di Indonesia, NTB tidak pernah mendapatkan cukai hasil tembakau, hanya gara-gara karena tidak ada pabrik rokok di NTB.

Demikian dikatakan Dr Prayitno Basuki, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) pada JPNN di Jakarta, Rabu (11/2). Hal inipun telah diutarakan Prayitno Basuki sebagai ahli dalam sidang uji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) yang dimohonkan oleh Gubernur NTB, KHM Zainul Majdi, MA, di ruang sidang pleno MK, Selasa (10/2).

Pemohon perkara Nomor 54/PUU-VI/2008 ini meminta MK membatalkan Pasal 66A ayat (1) UU Cukai, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pasal 66A ayat (1) menyatakan ''Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal''.

JAKARTA - Tembakau jenis Virginia Lombok menempati posisi sentral di Indonesia, karena dominan dipakai sebagai bahan rokok. Betapa tidak, dari 180

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News