NU: Bubarkan FPI, Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam
Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak segala sesuatu yang menurut mereka salah, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lain.
Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS sebagaimana dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember lalu, saat tokoh FPI, Rizieq Shihab, di dalam video itu menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS.
Organisasi ini secara global sudah berkali-kali bertindak di luar batas kemanusiaan, di antaranya menyembelih dan membakar manusia lain yang mereka tuduh berada di luar atau bertentangan dengan garisan kelompok itu. ISIS juga sudah berkali-kali merusak secara total warisan-warisan buaya dunia dengan cara meledakkan mereka.
Menurut Shihab, ISIS punya cita-cita mulia, dan juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!