NU Care-LAZISNU Raih Predikat Opini WTP dari Kantor Akuntan Publik
“Program Kemaslahatan bersama BPKH RI diaudit secara syariah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kita juga melaksanakan audit dari eksternal, lembaga independen, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) itu,” ungkap Wahib.
KAP sendiri merupakan badan usaha atau lembaga independen yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Menurut Wahid, KAP memiliki tugas untuk melaksanakan audit secara independen kepada perusahaan atau lembaga yang melaksanakan program.
“Sebab, NU Care-LAZISNU ini termasuk lembaga pelayanan sehingga banyak pengelolaan dana yang dilakukan dan perlu diaudit. Transparansi, untuk melakukan pelaporan kepada masyarakat karena kami menggunakan dana publik,” pungkas Wahib.(fri/jpnn)