NU Imbau Pemerintah Adakan Kajian Sebelum Larang Rokok Elektrik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru sekarang ini mendorong larangan terhadap rokok elektrik.
Padahal produk tersebut sudah lama beredar di Indonesia.
“Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM.
“Pertama, tentu kami melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini,” jelasnya.
Komisi IX juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan.
Melki menjelaskan komisi ingin mendengarkan langsung penjelasan dari BPOM terkait rencana larangan rokok elektrik.
Anggota Komisi IX, Muchamad Nabil Haroen, menambahkan dirinya juga ingin BPOM melakukan kajian ilmiah.