Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NU Imbau Pemerintah Adakan Kajian Sebelum Larang Rokok Elektrik

Senin, 18 November 2019 – 22:02 WIB
NU Imbau Pemerintah Adakan Kajian Sebelum Larang Rokok Elektrik - JPNN.COM
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

Dengan begitu BPOM memiliki bahan kajian yang akurat untuk mengambil keputusan apakah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 perlu dilakukan atau tidak.

“Kami nanti akan berbicara dengan BPOM tekait temuannya seperti apa. Kita akan periksa temuannya seperti apa, sehingga nanti bisa kita rumuskan bersama-sama seperti apa nanti keputusan yang akan diambil bersama oleh pemerintah dan DPR,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad, mengatakan pihaknya mendukung keberadaan produk tembakau alternatif sebagai pilihan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok, di mana rokok elektrik merupakan salah satu bagiannya. 

Dukungan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Lakpesdam PBNU pada buku berjudul Fikih Tembakau – Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia.

”Selain dapat menurunkan risiko kesehatan perokok dewasa, dari aspek ekonomi, hasil kajian juga menunjukkan bahwa kehadiran produk tembaku alternatif, seperti rokok elektrik berpotensi mendorong pertumbuhan industri tembakau, terutama petani-petani dari kalangan NU,” kata Rumadi.

Hanya saja, pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi secara serius keberadaan rokok elektrik tersebut. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah yang komprehensif mengenai rokok elektrik. 

“Karena itu NU memandang penting dilakukannya riset-riset mengenai rokok elektrik. Kemudian, memastikan bahwa kalau dikembangkan, rokok elektrik ini perlu perlindungan yang kuat, serta diperlukan aturan yang mengatur penggunaan dan promosi hanya untuk perokok di atas usia 18 tahun, hal ini penting untuk melindungi generasi muda," tandas Rumadi.(chi/jpnn)

Komisi IX DPR juga mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan untuk membahas terkait rokok elektrik..

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close