NU: Santet Nyata, Mengakuinya tak Musyrik
Rabu, 20 Maret 2013 – 16:20 WIB
JAKARTA - Pencak Silat Pagar Nusa, salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama, merespon pembahasan masuknya santet ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Ditegaskan santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik. Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa KH Abdussalam Sokhib mengatakan, sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. "Saat itu Nabi disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An Nas dan Al Falaq, yang mana ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam di Jakarta, Rabu (20/3).
Gus Salam menyesalkan adanya pernyataan dari MUI Jawa Tengah yang menyebut mengakui keberadaan santet adalah tindakan musyrik. Karena itu dia mengingatkan agar MUI Jateng berhati-hati jika menyebutkan orang lain musyrik.
"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir. Kalau santet, itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" urai Gus Salam.
JAKARTA - Pencak Silat Pagar Nusa, salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama, merespon pembahasan masuknya santet ke dalam salah satu pasal di RUU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu, 06 Oktober 2024 – 19:00 WIB - Humaniora
Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
Minggu, 06 Oktober 2024 – 17:54 WIB - Hukum
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Hukum
Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:11 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024: Pecco Masuk Klub Elite, Ada Marquez & Rossi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:47 WIB - Gosip
Vadel Badjideh Belum Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Merespons Begini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:01 WIB - Olahraga
Puluhan Warga Bogor Meriahkan Fun Run Rengganis Salon
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:00 WIB - Seleb
Penyesalan Terbesar Chiki Fawzi setelah Marissa Haque Meninggal
Minggu, 06 Oktober 2024 – 14:07 WIB