NU: Santet Nyata, Mengakuinya tak Musyrik
Rabu, 20 Maret 2013 – 16:20 WIB
"Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.
Dalam keterangannya Gus Salam juga mengutarakan alasan yang lebih penting dari dukungannya santet masuk ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP. Yaitu tujuan pencegahan agar kejahatan santet tak lagi marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUHP, yang salah satunya terdapat rencana santet masuk di dalamnya. Meski demikain terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat, di mana penolakan muncul salah satunya karena santet dianggap tidak bisa dibuktikan.(fat/jpnn)