NU Tetap Enggan Haramkan Rokok
Senin, 15 Maret 2010 – 01:35 WIB
Masdar menambahkan, selagi pemerintah belum menyiapkan sektor pengganti untuk kehidupan para petani tersebut, pihaknya yakin NU tidak akan berfatwa haram. "Ya, paling banter ya makruh itu," tandasnya.
Meski demikian, di sisi lain, pihaknya tetap mempersilahkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia digalakkan. "Silahkan pula area konsumsi rokok dibatasi, bahkan kalau perlu tarif cukai atau pajaknya dinaikkan sekalian juga tidak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No. 6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Fatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah.