Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya
Rabu, 27 Mei 2020 – 03:16 WIB
"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.
BACA JUGA: Perbuatan Asusila Guru Pesantren Ini Akhirnya Terungkap setelah 4 Tahun
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)