Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
Ditambahkan dia, di UU Sisdiknas hanya mengatakan bahwa pendidikan dasar menengah merupakan kewenangan Pemda, dan sekolah luar biasa ada di provinsi. Ke depan, jika memungkinkan dibuat pembagian kewenangan.
Di antaranya pendidikan dasar (SD-SMP) kewenangannya kabupaten/kota, dan pendidikan menengah (SMA-SMK) kewenangan provinsi.
"Kalau pendidikan tinggi jelas ada di pusat. Itu bagian dari yang harus direview. Intinya konsekuensi dari putusan MK itu tidak sederhana, banyak PP terkait (yang gugur). Kalau Permen kita bisa buat sendiri dan cepat. PP itu tidak sesederhana itu dan ini bukan pekerjaan mudah yang harus diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan ini," pungkasnya.(Fat/jpnn)