Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
Senin, 09 Desember 2019 – 07:09 WIB
Sebab, ada ketentuan bagi kepala daerah yang memasukkan data bodong sanksinya adalah akan diproses hukum alias dipidana. (esy/jpnn)
Sebab, ada ketentuan bagi kepala daerah yang memasukkan data bodong sanksinya adalah akan diproses hukum alias dipidana. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News