Nunun di Luar Negeri, KPK Tak Bisa Beraksi Sendiri
Jumat, 03 Juni 2011 – 20:02 WIB
Selain itu Jasin juga mengungkapkan hambatan lain bagi KPK. Menurutnya, KUHAP tidak memungkinkan keluarga dekat tersangka diperiksa sebagai saksi. "Jadi di KUHAP itu diatur yang namanya suami atau istri itu tidak bisa kita paksakan untuk ngaku," ucapnya.
Meski demikian Jasin juga mengatakan, keterangan dari keluarga Nunun bukanlah satu-satunya sumber informasi bagi KPK untuk melacak keberadaan mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (KPKPN) itu di mancanegara. Sebab, sudah lazim jika keluarga cenderung melindungi Nunun.
"Jadi yang penting itu pihak-pihak lain, seperti informasi intelijen. Jadi tidak hanya mendapat informasi dari satu sumber," pungkasnya.(ara/jpnn)