Nunun Tak Punya Kepentingan Menangkan Miranda
Kamis, 29 Desember 2011 – 19:09 WIB
Selain itu Mulya juga menegaskan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sama sekali tak punya kepentingan untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI. Sebab, perusahaan Nunun tidak bergerak di bidang keuangan dan perbankan. "Perusahaan Ibu (Nunun,red) tidak ada relevansinya dengan jabatan Bu MG," tegasnya.
Seperti diketahui, Endin, Paskah, Hamka dan Udju adalah terpidana kasus cek pelawat pemilihan DGS BI 2004. Di Pengadilan Tipikor pernah terungkap bahwa Nunun melalui Arie Malangjudo menyerahkan 95 lembar TC Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 4,75 miliar untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPR di Komisi IX DPR. Dari jumlah itu, Paskah menerima travel cek senilai Rp 600 juta. Sedangkan Hamka mendapat Rp 500 juta.
Demikian pula dengan Endin yang mendapat 30 lembar travel cheque BII senilai Rp 1,5 miliar dari Arie Malangjudo. Oleh Endin, TC itu dibagi-bagi ke rekannya di FPPP seperti Sofyan Usman Rp 250 juta, Uray Faisal Hamid Rp250 juta, serta Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. Sedangkan Udju menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta.(ara/jpnn)