Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Pengurus Masjid

Kamis, 22 Juli 2021 – 18:11 WIB
Nurdin Abdullah Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Pengurus Masjid - JPNN.COM
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melamggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan menampung sejumlah uang gratifikasi dari pengusaha dan kontraktor. Salah satu rekening penampung atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Puca

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News