Nurdin dkk Tak Hadir, Sidang Ditunda
Selasa, 22 Februari 2011 – 06:06 WIB
Harjon mengungkapkan, PP 16/2007 menyebutkan bahwa jika ketua umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dia wajib diganti. Sementara Nurdin, kata dia, sudah pernah divonis dalam kasus korupsi.
Nurdin telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus, seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara, yang membatalkan putusan PN Jaksel pada 16 Juni 2005.
Nurdin juga melanggar kepabeanan impor beras dari Vietnam, dan divonis penjara dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Utara pada 6 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006, dia akhirnya dibebaskan setelah mendapat remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. (aga)