Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya Didakwa Terima Duit Haram Puluhan Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah duduk di kursi terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi Rp 37,2 miliar terkait penanganan perkara di MA. Menurut JPU, suap Rp 45,7 miliar itu dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Wawan menjelaskan, Hiendra mengeluarkan suap tersebut agar Nurhadi dan Rezky mengupayakan PT MIT memenangi sengketa perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun soal gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000, kata JPU, Nurhadi menerimanya dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata Wawan.
JPU dalam surat dakwaan itu juga menguraikan perbuatan Nurhadi memerintahkan Rezky menerima uang atau hadiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2014 hingga 2017.
Uang yang diterima Nurhadi melalui Reza berasal dari sejumlah pihak yang beperkara, di antaranya ialah Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhani, Donny Gunawan, Fredy Setiawan, Riadi Waluyo, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan H Rahmat Santoso.