Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya Didakwa Terima Duit Haram Puluhan Miliar
Total jenderal gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp 37 miliar.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucap JPU Wawan.
Oleh karena itu JPU menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky harus dianggap suap. Sebab, pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya sebagai Sekretaris di MA.
Dakwaan perama untuk Nurhadi dan Rezly ialah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Nurhadi dan Rezky melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: