Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nuril Ingin Berikan Kabar Bahagia untuk Anak Tercinta

Selasa, 23 Juli 2019 – 19:23 WIB
Nuril Ingin Berikan Kabar Bahagia untuk Anak Tercinta - JPNN.COM
Baiq Nuril (berjilbab merah marun) bersama anaknya, R, saat mendatangi Komisi III DPR, Selasa (23/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (23/7). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, itu Nuril turut membawa anaknya, R.

Sebelumnya, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menggelar rapat pleno tertutup selama 15 menit. Setelah selesai, Raker kemudian diskors. Usai skors dicabut, Aziz membuka raker yang kemudian dihadiri Baiq Nuril.

Aziz menjelaskan sifat rapat kerja ini adalah untuk mendengarkan penjelasan langsung dari Nuril, termasuk surat yang diterima DPR, serta putusan Pengadilan Negeri Mataram, NTB tahun 2017.

"Berdasar pleno Komisi III DPR, disepakati mendengar langsung dari Ibu Nuril," jelasnya.

Aziz mengatakan Komisi III DPR akan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (24/7), untuk mendengar masukan pemerintah.

Menurut Aziz, forum rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu (23/7) besok, akan memutuskan apakah memberikan persetujuan atau tidak atas permintaan pertimbangan presiden untuk memberi amnesti kepada Nuril.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dukungan bapak dan ibu yang hadir di sini," kata Nuril dalam rapat.

Nuril mengaku sudah lama tidak pulang ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), demi menunggu apa hasil dari proses pemberian amnesti. Dia berharap DPR memberikan keputusan terbaik atas permintaan pertimbangan Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti kepadanya.

Menurut Aziz, forum rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu (23/7) besok, akan memutuskan apakah memberikan persetujuan atau tidak atas permintaan pertimbangan presiden untuk memberi amnesti kepada Nuril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News