Nuril Minta Diperiksa Jumat
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Baiq Nuril telah melaporkan oknum mantan kepala sekolah ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11). Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 294 KUHP.
Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah Polda NTB yang bergerak cepat mengusut laporan tersebut.
Menurut dia, hari ini Polda NTB sudah memulai melakukan pemeriksaan saksi. Bahkan, kata Joko, sedianya Nuril sebagai pelapor akan menjalani pemeriksaan, Kamis (22/11) besok.
"Tapi kami meminta untuk penundaan hari Jumat," tegas Joko di gedung parlemen, Jakarta.
Joko juga berharap pekan ini saksi ahli dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bisa dihadirkan di Lombok.
"Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan minggu depan," ungkap Joko.
Lebih lanjut dia menambahkan, dalam pelaporan di Polda NTB, itu pihaknya juga sudah membawa sejumlah barang bukti.
Antara lain, ujar dia, salinan putusan Pengadilan Negeri yang berisi fakta-fakta dugaan asusila oknum tersebut.