Nurwani, Guru PAUD yang Ingin Kuliah Lagi, Malah Dijerat Kasus Korupsi
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:41 WIB
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan di laksanakan secepatnya. Kedua terdakwa tidak ditahan. Saat terdakwa ditanya alasanya tidak menggunakan penasihat hukum, Nurwani menjawab karena tidak ada biaya. Majelis hakim pun menunjuk penasihat hukum dari posbakum untuk mendampingi terdakwa, Deni Nur Indra.
Si penasihat hukum mengatakan, sebenarya mereka sudah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa. Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang, mereka membatalkan mengajukan saksi. (cr-met/radarlombok/jpnn)