Nyabu agar Lebih Happy, Bos Aksesoris Motor Digeladang Polisi
Edi menjelaskan, Rony mengaku sebelum berangkat ke Magelang sudah menghabiskan 0,6 gram sabu-sabu yang dibeli dari temannya seharga Rp 250 ribu. “Rony awalnya memakai karena tergiur rayuan teman yang dapat membuat lebih happy. Dia kemudian tertarik untuk mencoba lagi,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan satu plastik kecil berisi sabu, polisi juga menyita mobil Daihatsu plat H 1727 NF, selembar tisu putih sebagai pembungkus, kartu ATM BCA milik Yoga dan dua buah telepon genggam. Polisi pun menjerat mereka berdua dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal (127) ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” tegas dia.
Rony mengaku membeli sabu jenis serbuk kristal itu secara swadaya. Mereka membeli sabu seberat 1,87 gram seharga Rp 3,3 juta. Kendati demikian, dia mengaku baru sekali mengonsumsi sabu.
“Saya pakai karena untuk happy-happy saja. Karena beban kerja sebagai sales cukup berat,” aku warga Sragen itu.(cr1/ton/jpg/ara/jpnn)