Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, kata mantan Kapolres Tanjabtim ini, Brigadir MI akan disidang sesuai dengan kode etik polri. "Kita akan kembangkan penyelidikan tersebut dan oknum anggota sudah dijemput oleh Unit Provost Polda Jambi," tambah Almansyah.(mui)
JAMBI - Seorang anggota Polres Bungo, berpangkat brigadir, tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu bersama teman wanitanya di sebuah kafe -warung