Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rnn/ary/awa/jpnn)
KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara menangkap bandar sabu-sabu dan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan