Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus

Rabu, 16 Maret 2011 – 14:55 WIB
Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus - JPNN.COM
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rnn/ary/awa/jpnn)

KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara menangkap  bandar sabu-sabu dan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close