Nyabu di Pasar, PNS Diciduk
jpnn.com - TERNATE -- Tiga orang pengguna narkoba jenis sabu ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Malut, Rabu (12/2). Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah pegawai di Samsat Ternate, DY alias Yat (29).
Pelaku lainnya adalah residivis kasus narkoba NV alias Noval (29) yang baru keluar dari tahanan. Seorang lainnya adalah EN alias Eron (30).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu unit bong, satu pipet, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta. Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Pertama, polisi menangkap Yat dan Eron di lokasi parkir Pasar Higienis Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pukul 17.00. Di tangan kedua pelaku, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai.
Dari keterangan keduanya, pukul 18.30 polisi menciduk Noval di rumahnya di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah. Di tangan Noval polisi menemukan satu paket sabu dan uang tunai Rp 2 juta.
Setelah ditangkap, tiga pengguna narkoba yang sudah diincar sekian lama itu, langsung digiring ke Markas Direktorat Narkoba Polda, untuk diproses hukum.
Menurut Kabid Humas Polda, AKBP Hendry Badar, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua pengguna narkoba sedang berpesta sabu di Pasar Higienis Kelurahan Gamalama. Polisi pun langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap keduanya. "Setelah itu baru menangkap Noval di rumahnya,”jelasnya pada wartawan, Kamis (13/2).
Ketiganya terancam hukuman penjara minimal empat tahun karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.