Nyalakan Petasan Bisa Dikenai Pidana Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang masyarakat menyalakan petasan selama Ramadan.
Larangan itu tertuang dalam maklumat Nomor MAK/1/V/2018 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan tentang larangan menyalakan petasan.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta menyatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di samping itu, bertujuan menghindari terjadinya korban akibat ledakan petasan.
''Dampak suara ledakan petasan dapat mengakibatkan trauma psikis, keresahan, dan mengganggu ketenangan serta korban jiwa pada masyarakat,'' ujarnya.
Polrestabes tidak segan menindak tegas produsen, penjual, sampai pengguna petasan apabila mengetahuinya.
Menurut dia, tindakan tersebut sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diatur juga dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.