Nyalakan Petasan Bisa Dikenai Pidana Penjara
Jumat, 18 Mei 2018 – 19:49 WIB
''Bagi masyarakat yang mengetahui dan menemukan pihak-pihak yang memproduksi, menjual, serta menggunakan petasan agar melaporkan kepada petugas di nomor telepon 110 bebas pulsa,'' katanya.
Cinthya membantah bahwa maklumat yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan pada 16 Mei tersebut berkaitan dengan serangkaian teror bom yang terjadi di Surabaya.
Menurut dia, maklumat larangan menyalakan petasan selalu dikeluarkan setiap tahun menjelang Ramadan. ''Itu rutin tiap tahun,'' ucapnya. (gas/c22/ayi/jpnn)