Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:13 WIB
"Sebagian besar menanyakan persyaratan pendaftaran dari kalangan kades maupun perangkat. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU tersebut, sudah cukup jelas, bagi kades atau perangkat yang ingin nyaleg harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelasnya.
Dikatakan Hery, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2009 lalu, Pemilu 2014 nanti, kades atau perangkat tidak bisa mengajukan izin cuti. "Kalau dulu, masih bisa ikut dengan izin cuti selama satu tahun. Tapi kalau sekarang tidak bisa. Selain itu, surat pengunduran diri itu juga tidak dapat ditarik kembali," tegasnya.
PURBALINGGA - Mendekati waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2014 mendatang, KPU Purbalingga menerima sejumlah pertanyaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
Sabtu, 16 November 2024 – 23:50 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
Sabtu, 16 November 2024 – 21:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Sprint MotoGP Barcelona: Target Pecco Bagnaia Tercapai
Sabtu, 16 November 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
Sabtu, 16 November 2024 – 21:28 WIB - Jatim Terkini
12 Wanita Disekap di Rumah Sememi Dijanjikan Jadi LC Bergaji Rp700 Ribu per 3 Jam
Sabtu, 16 November 2024 – 22:35 WIB - Sepak Bola
Pernah Bersama di Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Mendoakan Amorim Sukses di MU
Sabtu, 16 November 2024 – 22:50 WIB