Nyaleg, Kades dan Perangkat Harus Mundur
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:13 WIB
"Jika tidak terpenuhi, maka parpol tersebut tidak bisa ikut di dapil yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.
Ditambahkan, sesegera mungkin KPU akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah parpol peserta Pemilu di Purbalingga. "Berbeda dengan dulu, kekurangan 30 keterwakilan perempuan bisa diatasi dengan surat pernyataan yang diterbitkan surat kabar sebagai lampiran," jelasnya. (bay/bdg)